FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA: ANTARA IDEALISME DAN REALITA
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (1) Ketika melihat kutipan salah satu ayat dalam Undang-Undang RI Tahun 1945, saya mulai merenungi makna penulisan kalimat tersebut. Lalu, bagaimana realisasi yang ada di Indonesia saat ini? Saya mulai kembali pada ingatan-ingatan sederhana yang saya temui setiap hari di dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja. Pemandangan tentang seorang pengemis perempuan yang selalu meminta belas kasihan para pembeli di alfamart Kebon Kacang. Seorang bapak tua yang setiap hari selalu berkeliling menawarkan buku anak-anak di trotoar jalan dekat Pusat Perbelanjaaan Sarinah. Bapak lanjut usia yang harus terus mendorong gerobak di ruas Jalan Sudirman demi mencari sedikit makan bagi keluarganya ataupun seorang kakek kurus kecil yang hingga malam masih terduduk di trotoar dekat pusat perbelanjaan Grand Indonesia untuk mendapatkan uang dari menjual