EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA SEBAGAI BENTUK PENJAJAHAN KAPITALIS ASING DI ERA MODERN
A. PENDAHULUAN
Indonesia patut bersyukur karena dilimpahi dengan
kekayaan sumber daya alam di setiap jengkal tanah Nusantara. Saat ini Indonesia berada pada peringkat ke 6
sebagai negara produsen cadangan emas terbesar di dunia, peringkat 5 dalam
produksi tembaga dan bauksit, penghasil timah terbesar kedua setelah China dan
produsen, produsen nikel terbesar kedua di dunia, eksportir batubara kedua di
dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih (LNG) terbesar di dunia dan
eksportir ketiga terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Cadangan
minyak Indonesia pun berlimpah. Menurut data Wahana Lingkungan Hidup, Indonesia
memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan
cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas.
Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak
dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya
cukup besar dan sangat mampu mencukupi
kebutuhan rakyat di dalam negeri. Apabila semua kekayaan alam tersebut dapat
dikelola dengan bijak maka akan sangat berguna untuk meningkatkan kemakmuran
rakyat Indonesia. Terlebih dalam konstitusi dasar Republik Indonesia, yaitu UUD
1945, pada pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Akan tetapi, kondisi tersebut mungkin hanyalah sekedar mimpi belaka bagi
sebagian besar rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Kekayaan
alam yang seharusnya dapat dinikmati untuk kemakmuran rakyat, justru memberikan
keuntungan besar bagi para kapitalis asing di Indonesia. Sebagai contoh,
penguasaan minyak bumi di Indonesia hampir 90% dikuasai asing. Sebuah realita
yang sangat berkontradiksi dengan isi konstitusi dasar negara ini. Oleh karena
itu, pada kesempatan kali ini penulis ingin menganalisis masalah eksploitasi
sumber daya alam secara berlebih oleh perusahaan asing serta memberikan
rekomendasi solusi untuk menanggulangi tindak eksploitasi tersebut.
B. ANALISIS
1. Analisis Masalah
Krisis sumber energi yang selama ini marak menjadi
pemberitaan media sebenarnya bukan karena cadangan sumber energi Indonesia yang
tidak mencukupi, akan tetapi karena pengelolaan energi nasonal yang kurang baik
karena sumber daya yang ada justru dijual kepada pihak asing secara masif.
Beberapa masalah yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam/energi di
Indonesia antara lain adalah :
a.
Sebanyak 85% kekayaan migas, 75%
kekayaan batubara serta 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal
asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju sementara
Indonesia sebagai pemilik SDA hanya mendapatkan bagian yang sedikit. Penerimaan
negara dari mineral dan batubara hanya 3 persen (sekitar 21 trilyun Rupiah pada
tahun 2006). Padahal dampak kerusakan lingkungan yang terjadi lebih besar dari
nominal tersebut.
b.
Kebijakan terkait sumber daya alam yang
dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita
proklamasi bangsa. Hasil sumber daya negara dijual murah ke pihak asing dengan
alasan harga komoditas dianggap sedang melejit di pasar global tanpa
mempedulikan kebutuhan ketahanan energi dalam negeri. Bahkan semakin ironis
karena di dalam negeri rakyat justru mengalami kelangkaan energi. Misal contoh
kasusnya adalah DPR RI Komisi VII yang memuluskan kegiatan Hulu dan hilir dalam
pengelolaan Migas yang jelas-jelas menyalahi undang-undang yang berlaku di
Indonesia.
c.
Pemerintah terlalu mengistimewakan investor
maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA) dimana
para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia hingga
95-100 tahun lamanya. Padahal ketika awal berdirinya bangsa ini, pihak asing
hanya boleh mengelola SDA Indonesia tidak lebih dari 35 tahun. Tanggung jawab
perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, atau yang biasa dikenal
dengan CSR, juga belum jelas. Apabila ada, biaya CSR yang dikeluarkan juga
sangat kecil hanya sekitar 2% dari seluruh profit yang didapat.
d.
Sistem kontrak kerja pemerintah dan
pengusaha asing disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery (pengembalian seluruh biaya operasi
para kontraktor migas yang sebagiannya merupakan perusahaan asing). Banyak
pengeluaran yang tak terkait langsung dengan biaya produksi migas yang menjadi
tanggung jawab pengusaha kontraktor migas justru dibebankan kepada
pemerintah. Hal tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum pejabat
pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemain asing.
e.
UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara belum
efisien dan banyak perusahaan asing menolak mengikuti peraturan tersebut karena
Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan
perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati
oleh negara-negara maju. dianggap merugikan, misal pertambangan besar seperti
PT Freeport Indonesia, Papua dan PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaan ini
selalu berpegang pada Kontrak Karya yang dibuat pada era orde baru dan tentunya
lebih menguntungkan perusahan di bandingkan harus mengikuti Undang – Undang
Minerba yang mengharuskan perusahan membayar sekitar 10% keuntungan Bersih seperti
yang tertuang dalam pasal 129.
2. Gagasan Penyelesaian Masalah
Sesuai dengan tujuan pembangunan Indonesia, yaitu
mewujudkan pembangunan berkelanjutan dimana salah satunya menjaga pemanfaatan
SDA agar dapat berkelanjutan maka tindakan eksploitasi alam harus disertai
dengan tindakan perlindungan. Selain itu, pengelolaan SDA juga harus terpadu
dengan memperhatikan beberapa tahapan utama, seperti pemetaan penyebaran,
kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah secara komprehensif dengan prinsip
keterbukaan / transparansi dan akses yang seluasnya terhadap masyarakat.
Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang
rasional antara lain dengan memanfaatkan SDA dengan hati-hati dan efisien, menggunakan
bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran), mengembangkan metoda penambangan,
pemrosesan hasil tambang serta pendaur-ulangan secara efisien serta melaksanakan
etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam
Kemudian untuk menanggulangi eksploitasi SDA oleh
pihak asing maka diperlukan peran penting pemerintah sebagai pembuat kebijakan
agar dapat membuat kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Berikut
beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
a.
Memberdayakan SDM Indonesia yang banyak
dengan pendidikan yang bermacam-macam.
b.
Menasionalisasi perusahaan asing yang
ada di Indonesia
c.
Memakai teknologi buatan dalam negeri
untuk eksplorasi sumber daya alam
d.
Mengenakan pajak yang tinggi untuk
perusahaan asing yang mengeksploitasi SDA Indonesia
e.
Membuat perjanjian royalti yang sama-sama
menguntungkan kedua pihak dan perjanjian bagi perusahaan asing untuk menyejahterakan
masyarakat di sekitar daerah eksplorasi mereka
C. KESIMPULAN
Setiap kekayaan alam Indonesia adalah sesuatu yang
berharga yang patut dijaga guna menjamin kelangsungan hidup generasi bangsa di
masa mendatang. Oleh karena itu, pemanfaatan setiap SDA yang ada harus dikelola
secara bijaksana sesuai dengan konstitusi negara untuk kemakmuran rakyat
Indonesia. Pemerintah harus bertindak lebih tegas kepada pihak asing yang
mencoba melakukan eksploitasi kekayaan alam negara ini karena bangsa ini yang
memiliki sehingga kita memiliki hak penuh dalam pengelolaannya. Eksploitasi
asing merupakan bentuk penjajahan di era modern dan jangan sampai bangsa ini
jatuh dalam kesalahan yang sama. Indonesia harus merdeka dari segala bentuk
eksploitasi kekayaan alam oleh pihak kapitalis asing.
D. REFERENSI
Komentar
Posting Komentar