TANAH INI MILIK SIAPA? TANAH INI UNTUK SIAPA?
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." (UUD RI 1945, pasal 33 ayat 3)
Sungguh hebat kata-kata dalam landasan negara kita tersebut. Toh, memang bukannya sudah sewajarnya berlaku demikian bahwa kekayaan negara ini untuk kemakmuran rakyatnya. Bukankah itu merupakan salah satu tujuan suatu negara ini ada. Mencerdaskan kesejahteraan umum. Yang tak lain adalah kesejahteraan rakyatnya.
Namun apakah benar realita yang ada juga berlaku demikian? Benarkah rakyat kita telah sejahtera karena dapat memanfaatkan kekayaan alam bangsanya? Dapatkah mereka menggunakan tanah di bumi pertiwi ini? Saya rasa tidak. Mengapa?
Masih perlukah kalian bukti kekurangan kesejahteraan rakyat negeri kita? Ataukah kalian yang merasa selama ini hidup dalam suasana berkecukupan bahkan bergelimangan tak lagi memiliki empati atau bahkan sekedar simpati pada kehidupan sekitar.
Lihatlah di kota-kota besar. Berapa banyak manusia-manusia tidur di emperan toko atau kolong jembatan? Berapa banyak rumah yang digusur tiap tahun untuk diganti menjadi hotel, apartemen atau mall-mall megah? Berapa banyak masyarakat yang tak dapat menikmati air tanah karena karena telah tercemar? Dan akhirnya mereka harus mengorbankan sebagian penghasilan mereka untuk kebutuhan dasar yang sebenarnya dapat diperoleh dengan gratis.
Tak hanya di kota besar. Tiliklah kondisi di daerah. Berapa banyak lahan pertanian dan perkebunan yang diubah menjadi bandara, perumahan, pusat perbelanjaan atau bahkan pabrik industri? Negara kita yang dulunya terkenal dengan "Swasembada Pangan", kini rakyatnya justru banyak yang susah makan. Beras saja harus mengimpor dari asing. Menyedihkan. Para petani yang hidupnya sudah pas-pasan semakin gila dengan ulah kapitalis yang mempermainkan kekuasaan. Hukum dibeli dengan uang layaknya harga sebuah mobil atau rumah untuk para pejabat.
Lihat saja konflik pilu yang baru saja negeri ini alami. Karawang yang dikenal sebagai lumbung padi bangsa kita, justru telah berubah menjadi pusat industri dan bangunan megah tinggi menjulang. Hak para petani diperkosa, mereka bahkan dilukai oleh abdi negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat. Hak kaum kapitalis penguasa uang dibela. Namun hak rakyat sendiri justru dianiaya dan ditindas. Apakah itu yang namanya kesejahteraan? Mungkin ya benar, kesejahteraan bagi para penguasa. Toh, pemerintah dapat beralasan kapitalis pun rakyat Indonesia yang harus memperoleh kesejahteraan.
Masih kurang faktanya? Coba saja tengok berita-berita sekarang. Apalagi yang kemarin sering digemborkan para calon pemimpin kita. Tentang kebocoran uang negara. Tahukah kalian mengapa? Ya karena ulah para kapitalis asing yang memperkosa kekayaan alam bumi pertiwi. Rakyat hanya jadi kuli di atas tanah mereka sendiri untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang juga seharusnya jadi milik mereka. Tapi apa daya, melawan pun akan ditembak dan dianiaya. Jadi seperti prinsip orang Jawa saja, NRIMO.
Atau jika landasan tak lagi memiliki fungsi sebagai sebuah landasan, akankah bunyi pasal 33 ayat 3 tersebut perlu diganti seperti ini?
* syarat dan ketentuan berlaku"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat*." (UUD RI 1945, pasal 33 ayat 3)
Komentar
Posting Komentar